Demokrasi yang dianut di
Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan
dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta
pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok
dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar
1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua
prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai
Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara
yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat),
tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum
Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan dua istilah Rechstaat dan sistem
konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang
Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi
Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD. Dengan demikian
demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai
khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia
Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah
air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha
dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari
demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi
pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham
Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut konsep demokrasi,
kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta
warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari
segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan
untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif
dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau
menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang
memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi
Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan
rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan
kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan
berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian
negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak
bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita
demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh
semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
B. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran
yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam
menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok
yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh
setiap orang yang menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi /
partai / keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya,
jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai,
dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara,
prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan
bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana
rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok
demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945
dikatakan:
a. Indonesia ialah negara
berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(machtstaat)
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi
berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap
hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan
atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka
berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya
terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden,
BPK, DPR, DPA atau lainnya.
5. Adanya partai politik
dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi
rakyat.
6. Pelaksanaan Pemilihan
Umum.
7. Kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
yang berbunyai Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8. Keseimbangan antara hak
dan kewajiban.
9. Pelaksanaan kebebasan
yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat,
dan negara ataupun orang lain.
10. Menjunjung tinggi
tujuan dan cita-cita Nasional.
C. Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran
Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri
demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai
oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah
dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya
demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani
minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan
umum.
Bentuk dan Sistem Pemerintahan :
·
AJARAN
KLASIK
Tokoh:
Plato, Aristoteles, Polybios.
Ukuran
membedakan bentuk pemerintahan:
1.
Jumlah orang yang memegang pemerintahan.
2.
Pemerintahan untuk kepentingan umum adalah
baik; pemerintahan untuk kep. Pribadi atau kelompok adalah buruk.
Bentuk
Pemerintahan menurut aristoteles: Monarki, Tirani, Aristokrasi, Oligarkhi,
Anarki, Demokrasi.
·
AJARAN
MODERN
Tokoh:
G. Jellinek & Leon Duguit.
Ukuran
membedakan bentuk pemerintahan:
1.
Cara terbentuknya kemauan negara (G.
Jellinek)
2.
Cara penunjukkan atau pengangkatan kepala
negara (Leon Duguit).
Bentuk
pemerintahannya: Monarki dan Republik.
Kriteria
Pemerintahan Demokrasi:
1. Pemerintahan
berdasarkan UUD.
2. Terjadi
pemilu untuk merotasi kekuasaan.
3. Peradilan
yang bebas dan tidak memihak.
4. Adanya
jaminan dan perlindungan HAM, dll
1. PELAKSANAAN DEMOKRASI 17/8-1945 - 27/12-1949
·
Pemerintah & rakyat tidak punya cukup
waktu utk berbenah karena disibukkan perjuangan fisik mempertahankan
kemerdekaan.
·
Ketegangan politik & aksi kontak
senjata berdampak pada tidak terbentuknya lembaga demokrasi seperti MPR, DPR,
MA, BPK & BPK.
·
Untuk melawan propaganda Belanda di dunia
internasional maka pemerintah mengeluarkan:
1.
Maklumat Wapres No. X tentang pemberian
kekuasaan legislatif dari presiden kepada KNIP.
2.
Maklumat Pemerintah 3 Nop 1945 tentang
pembentukan partai-partai politik.
3.
Maklumat Pemerintah 14 Nop1945 tentang
perubahan sistem presidensiil menjadi parlementer.
2. 27 DESEMBER 1949 – 17 AGUSTUS 1950
Masa RIS:
·
Republik parlementer dengan sistem
demokrasi liberal.
·
Secara politis menerima Konstitusi RIS
hasil KMB sehingga terdapat negara-negara bagian.
·
Pembagian kekuasaan:
1.
Eksekutif: presiden & menteri (PM)
2.
Legislatif: DPR & Senat.
3.
Yudikatif: MA.
·
Kabinet Parlementer yang pernah ada:
1.
K. Susanto 20 Des 1949 – 21 Jan 1950.
2.
K. Halim 21 Jan 1950 – 6 Sept 1950
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Masa Orde Lama :
a.
Demokrasi parlementer / liberal (RIS dan UUDS 1950), pada masa ini
Indonesia memakai sistemdemokrasi parlementer. Cara kerja:
·
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR,
partai politik yang menuasai suara mayoritas di DPR membentuk kabinet.
·
Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh
kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan bertanggung jawab
pada parlemen.
·
Presiden hanya sebagai kepala negara,
kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
·
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan
pengadilan yang bebas.
·
Jika DPR atau parlemen menilai kinerja
menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan mosi tak percaya, maka menteri
harus meletakkan jabatannya.
·
Jika kabinet bubar maka presiden menunjuk
formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru.
·
Jika DPR atau parlemen mengajukan mosi tak
percaya pada kabinet yang baru, maka
DPR
atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal
negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer :
1.
Usia atau masa kerja kabinet rata-rata
pendek, selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian
kabinet.
2.
Ketidak serasian hubungan antara dalam
tubuh angkatan bersenjata. Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian
condong ke Presiden Soekarno.
3.
Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan
tokoh Masyumi yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih
Islami apakah akan merugikan umat agama lain atau tidak.
4.
Masa kampanye jadi panjang (1953-1955),
sehingga meningkatnya ketegangan di masyarakat.
5.
Kebijakan beberapa perdana menteri
cenderung menguntungkan partainya.
6.
Pemerintah pusat mendapat tantangan dari
daerah seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.
Hal-hal
positif yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :
1. Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam
menjalankan fungsinya.
2. Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
3. Jumlah sekolah bertambah
4. Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS,
DI/TII
5. Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
6. Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
7. Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil
melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.
2.
Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966:
Mulai
dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945 oleh
sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Pada
waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah
Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah
Demokrasi. Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR
harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan mengangkat
presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada
MPR. Presiden bersama DPR membuat UU, Presiden dibantu para menteri dalam
menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara independen bebas dari
pengaruh lembaga lainnya.
Dari kenyataannya demokrasi terpimpin ini
menyimpang dari prinsip negara hukum dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Penyimpangai itu antara lain :
1.
Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan
kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi,
Presiden berhak mencampuri proses peradilan. Dan hal ini bertentangan
dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum
lawan politik dari pemerintah.
2.
Pengekangan hak di bidang politik
yaitu berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan
surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
3.
Pelampauan batas wewenang presiden.
Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat
Penetapan Presiden.
4.
Pembentukan lembaga negara
Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang
dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara
komunis indonesia.
5.
Pengutamaan fungsiPresiden seperti :
·
Pimpinan MPR, DPR dan lembaga lainnya di
setarakan dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
·
Pembubaran DPR tahun 1960 oleh presiden
setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan
pemerintah. Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat
membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka
pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
·
Demokrasi tidak dipimpinhikmat
kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan
yang capai di masa Demokrasi terpimpin;
1. Berhasil menumpas pemberontakan DI/TII yang telah
berlangsung 14 tahun.
2. Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia
dari phak Belanda.
3. Demokrasi
Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998
Hal-hal
yang terjadi di masa oerde baru adalah :
Pelaksanaan demokrasi di indonesia baik di
masa Orde baru maupun reformasi sermua menamakannya demokrasi Pancasila, sebab
demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh pancasila terutama sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan
yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan
politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita
Pancasila dan UUD 1945, antara lain :
1.
Pemusatan kekuasaan di tangan
presiden, secara formal kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga
negara seperti MPR, DPR, MA, dll), tapi dalam praktiknya presiden dapat
mengendalikan lembaga tersebut. Anggota MPR yang diangkat dari ABRI
adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI.
Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih
oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan
presiden.
2.
Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak
tahun 1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas
tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar
Harapan, dll). Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan
PKI. Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik. Pegawai
negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3.
Pemilu yang tidak demokratis, aparat
borokrasi dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar